Sukses

Kasus Timika Ditangani Mabes Polri

Delapan warga Timika ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan dua warga AS di Timika pada akhir Agustus 2002. Kasus penyerangan ini bakal ditangani Mabes Polri karena berskala internasional.

Liputan6.com, Jakarta: Polisi menetapkan delapan dari 12 warga Timika, Papua, terlibat dalam kasus penembakan dua warga Amerika Serikat dan seorang warga Indonesia di Timika pada akhir Agustus 2002. "Ternyata delapan di antaranya memenuhi unsur untuk ditahan," ungkap Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat (13/1).

Setelah pemeriksaan di Kepolisian Daerah Papua selesai, tambah Anton, delapan orang itu akan diperiksa di Mabes Polri. Ini lantaran kasus penyerangan itu berskala internasional. Mereka yang ditahan adalah AW, SD, IO, SK, HS, AG, EO, dan AGA. Sementara empat lainnya bakal segera dipulangkan ke Papua. Namun mereka tetap dilibatkan dalam pemeriksaan lanjutan.

Kedua belas orang itu ditangkap Polda Papua yang bekerja sama dengan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) di sebuah penginapan di Timika, Rabu malam kemarin. Mereka diduga terlibat dalam penembakan dua warga AS saat melewati mil 62-63 Tembagapura. Polisi meringkus mereka setelah memeriksa 96 saksi. Para saksi itu terdiri dari warga Timika dan beberapa warga asing yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian [baca: Polri dan FBI Menangkap Belasan Warga Timika].(TOZ/Rahmat Supana dan Zakaria)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini