Sukses

Samuel Ismoko Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Mantan Direktur Dua Ekonomi Mabes Polri Brigjen Samuel Ismoko dan Kombes Irman Santoso dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam menyidik kasus pembobolan BNI oleh Adrian Waworuntu.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur Dua Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam menyidik Adrian Waworuntu atas kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI). Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penyelidikan Kasus BNI Inspektur Jenderal Pol. Yusuf Manggabarani di Jakarta, Jumat (23/9). Selain Ismoko, Komisaris Besar Polisi Irman Santoso yang saat itu bertindak selaku anggota tim penyidik juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Yusuf, Samuel ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan wewenang saat menyidik kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun yang dilakukan tersangka Adrian Waworuntu. Dia antara lain memerintahkan Irman Santoso, anak buahnya, menerima uang saku dari Adrian senilai US$ 20 ribu sebagai biaya perjalanan dinas ke Bangkok, Thailand. Keterlibatan Samuel terungkap dari pengakuan Rudi Sutopo, salah satu terdakwa kasus pembobolan BNI. Sebelumnya, Samuel dibebastugaskan dari jabatannya setelah dinilai tak layak menjalankan tugas sebagai penyidik [baca:  Samuel Ismoko Dibebastugaskan Sebagai Tim Penyidik].(MAK/Fajar Ilham dan Agus  Ginanjar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini