Sukses

Penutupan Gereja Dilaporkan ke Ketua DPR

Sejumlah pimpinan organisasi umat Kristen di Indonesia melaporkan tindak kekerasan yang dialami sejumlah gereja di Jabar kepada Ketua DPR Agung Laksono. Dalam petemuannya mereka menyerahkan beberapa barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Badan Kerjasama Gereja Jawa Barat Simon Timorason bersama perwakilan organisasi umat Kristen melaporkan tindak kekerasan yang dialami sejumlah gereja di Jabar kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (31/8). Dalam pertemuannya mereka menyerahkan sejumlah barang bukti atas tindakan yang dilakukan Aliansi Gerakan Antipermurtadan (AGAP). Di antaranya surat pernyataan untuk tidak melakukan kebaktian di rumah salah seorang pendeta yang terpaksa ditandatangani di bawah tekanan.

Dalam kesempatan itu, Agung berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut ke pada pemerintah. Sebagai Ketua DPR, Agung mengungkapkan dirinya sangat tidak setuju dengan tindakan kekerasan itu walaupun dilakukan dengan berbagai dalih. Sebaiknya, menurut Agung, semua pihak dapat menahan diri dan tidak main hakim sendiri [baca: PGI Mengadukan Ancaman Larangan Beribadah].

Di akhir pertemuan, rombongan yang terdiri dari bermacam-macam unsur gereja di Indonesia ini melakukan doa bersama. Doa itu ditujukan hanya kepada semua pihak agar diharapkan tidak melakukan kekerasan terhadap kelompok manapun.

Hampir bersamaan, sejumlah pimpinan jemaat Ahmadiyah bersama tim kuasa hukumnya berdialog dengan anggota Komisi VIII DPR soal tindakan anarkis terhadap jemaaat Ahmadiyah di Parung, Bogor. Dialog juga digelar berkaitan dengan terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang ajaran Ahmadiyah, beberapa waktu lalu.

Saat dialog itu, Komisi VIII meminta polisi mengusut dan menangkap pelaku tindakan anarkis terhadap jemaat Ahmadiyah di Parung. Kepada anggota jemaat Ahmadiyah, Komisi VIII juga meminta untuk introspeksi diri dan menjaga agar aktivitasnya tidak memancing emosi massa. Sementara pihak Ahmadiyah meminta anggota Komisi VIII untuk memfasilitasi dialog dengan ulama untuk guna meluruskan pemahaman tentang Ahmadiyah.

Menurut tim kuasa hukum jemaat Ahmadiyah, Adnan Buyung Nasution, dalam UUD 1945 setiap warga negara dijamin kebebasannya untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Adnan menambahkan negara juga berkewajiban melindungi seluruh warganya.(ZIZ/Tim Liputab 6SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini