Sukses

Maftuh Basyuni: SKB Rumah Ibadah Tidak Dicabut

Menteri Agama Maftuh Basyuni tak berencana mencabut Surat Keputusan Bersama Nomor 1/1969 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Para tokoh agama mengeluhkan penutupan sejumlah gereja yang belakangan marak.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Agama Maftuh Basyuni tak berencana mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/1969. Maftuh mengaku sejauh ini bersama Kapolri Jenderal Polisi Sutanto masih menampung laporan penutupan sejumlah gereja di Jawa Barat. "Tidak ada itu pencabutan," kata Maftuh usai berdialog dengan Sutanto dan sejumlah pemuka agama di Jakarta, Senin (29/8).

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam di ruangan Maftuh berlangsung tertutup. Pertemuan membahas pengaduan penutupan gereja yang disampaikan sejumlah tokoh agama dari Persatuan Gereja Indonesia dan Konferensi Waligereja Indonesia. Mereka mempermasalahkan surat keputusan bersama yang isinya antara lain: setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintahan di bawahnya yang dikuasakan untuk itu.

Usai pertemuan, Kapolri juga menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki penutupan sejumlah gereja. Dia berjanji akan mengambil tindakan tegas bila terbukti ada perusakan dan kekerasan dalam aksi tersebut. "Segala bentuk pelanggaran hukum akan kami tindak," kata Sutanto.

Sebelum melapor ke Menteri Agama, PGI telah mendapat dukungan dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dia menyatakan, pemerintah harus cepat bertindak. Jika tidak, Gus Dur mengaku akan bertindak [baca: PGI Mengadukan Ancaman Larangan Beribadah].(YAN/Zulkarnain dan Taufik Maru)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini