Sukses

Berburu Babi Hutan di Ranah Minang

Pada mulanya tradisi ini untuk mengusir babi hutan yang merusak ladang para petani di Ranah Minang. Tradisi berburu babi hutan atau kandiak ini diperkirakan telah ada sejak sepuluh abad lampau.

Liputan6.com, Padang Pariaman: Ranah Minang, bumi subur yang terletak di Provinsi Sumatra Barat. Di sanalah etnis Minangkabau berdiam. Banyaknya tradisi unik khas suku Minangkabau, membuat wilayah yang masuk jajaran Bukit Barisan ini dicalonkan menjadi salah satu daerah cagar budaya dunia. Maklum, kekayaan tradisi Minangkabau memang sangat beragam. Satu di antaranya tradisi kandiak. Kata kandiak dalam bahasa setempat berarti babi hutan. Dengan begitu, tradisi ini disebut pula sebagai berburu celeng atau babi hutan.

Uniknya yang berburu bukanlah manusia, tapi para anjing pemburu yang sudah terlatih. Tak sulit menemukan para pemilik anjing pemburu itu. Mereka biasanya selalu memandikan anjing-anjing kesayangannya di hilir sungai, tepatnya di bawah sebuah jembatan. Seperti pada suatu petang. Saat itu menjadi waktu yang tepat bagi mereka merawat anjing kesayangan masing-masing.

Sebelum mencapai jembatan, mereka menyusuri rel kereta api dengan didampingi anjing masing-masing. Sesampai di tepi kali, mereka beserta hewan peliharaannya segera turun ke air. Bagi para pemburu, memandikan anjing adalah kegiatan rutin. Kendati begitu, rutinitas tersebut tak hanya sekadar memanjakan binatang kesayangan mereka.

Di pinggiran sungailah mereka kerap bertemu kawan-kawan lama dari berbagai tempat. Sembari sibuk memandikan dan melatih anjing-anjing kesayangan, para pemilik anjing pun bertukar pikiran seputar pemeliharaan anjing. Para pemburu kebanyakan mendapat anjing peliharaannya dari Pulau Jawa. Sebagian besar hewan peliharaan mereka itu bukanlah anjing yang memiliki keturunan ras khusus.

Akan tetapi, menilik bobot dan ukuran tubuh yang kecil, anjing-anjing itu justru dapat diandalkan untuk berburu. Anjing jenis ini lebih digemari para pemburu karena gesit, lincah, dan mudah dalam perawatannya. Begitu pula nafsu menyerang binatang itu terhadap satwa lain pun tak jauh berbeda dengan anjing ras impor. Walaupun sering dikatakan sebagai anjing kampung, tapi keberanian binatang itu dalam berburu tak diragukan oleh pemiliknya.

Setiap pemilik anjing memiliki cara tersendiri buat memanjakan peliharaannya. Pak Edek, umpamanya. Pria berumur 69 tahun ini mempunyai cara khusus merawat anjing kesayangan. Seperti layaknya manusia, anjing Pak Edek pun selalu diberi obat dan vitamin khusus. Suplemen itu diperlukan buat menjaga stamina dan fisik anjing kesayangannya.

Selagi waktu luang, Pak Edek kerap membawa anjingnya ke areal persawahan dan sungai yang terletak tak jauh dari rumahnya. Bagi Pak Edek, kesehatan anjing-anjing pemburu miliknya harus tetap dipelihara. Terutama agar tidak mudah terserang penyakit. Terpenting lagi, anjing memiliki stamina yang kuat sebagai penakluk babi liar.

Tradisi kandiak di Ranah Minang diperkirakan telah berlangsung secara turun-temurun, lebih dari sepuluh abad lampau. Tradisi ini juga menjadi bagian dari kehidupan agraris di Sumatra Barat. Sebagian orang Minang mewariskan tradisi tersebut karena mereka menggantungkan kehidupan dari hasil pertanian. Biasanya, saat memasuki masa panen, sawah para petani kerap diganggu dengan kehadiran babi-babi hutan. Gangguan ini jelas menjengkelkan.

Nah, dengan menangkap babi-babi liar itu, mereka berharap hasil panen yang didapat lebih berlimpah. Kendati awalnya hanya untuk menjaga hasil panen, belakangan acara berburu babi justru dijadikan hobi bagi sebagian masyarakat Minang. Tak mengherankan, bila kemudian acara berburu babi berlangsung saban pekan. Para pemilik anjing, biasanya sudah mengetahui lokasi yang akan dituju.

Kali ini mereka sepakat berkumpul di kawasan hutan dan bukit di Padang Pariaman, kabupaten yang berjarak sekitar 80 kilometer sebelah utara Kota Padang. Boleh dibilang, berburu babi sangat diminati oleh sebagian besar lelaki Minang. Bahkan, sebagian putra Minang yang merantau di provinsi lain rela meluangkan waktunya setiap akhir pekan untuk berburu bersama.

Sesuai adat dan tradisi, mereka terlebih dahulu harus menggelar musyawarah. Layaknya pertemuan agung, seorang pemuka adat menghormati para pemburu dengan simbol adat sirih pinang. Pertemuan ini lebih menyerupai ajang untuk bertukar pikiran. Tak hanya petani biasa yang hadir di acara ini. Beberapa pemimpin nagari (kesatuan masyarakat lokal dalam masyarakat Minangkabau) pun biasanya menyempatkan hadir untuk mempererat tali silaturahmi.

Dalam musyawarah inilah, para pemilik anjing biasanya secara sukarela mengumpulkan uang. Dan, dana yang terkumpul akan diberikan kepada petani yang mempunyai keluhan. Biasanya, uang itu digunakan untuk mengobati anjing yang terluka saat berburu. Atau, buat mengganti sawah petani yang rusak karena dilewati anjing pemburu.

Perburuan babi pun dimulai. Para pemburu segera naik kendaraan. Tak lupa tentunya, anjing-anjing milik mereka. Beberapa selang kemudian, mereka tiba di pinggiran hutan. Anjing-anjing segera dikeluarkan dari kandang masing-masing.

Namun, untuk mendapatkan babi-babi hutan, para pemilik anjing harus berjalan cukup jauh. Mereka biasanya berjalan beriringan sejauh tiga kilometer menyusuri bukit. Jalan nan berbukit yang harus dilalui, ternyata cukup melelahkan bagi sebagian pemburu. Mereka pun menyempatkan diri beristirahat di bawah rindangnya pepohonan. Ada yang membuka bekal makanan. Ada pula yang merokok. Dan, sambil asyik menikmati suasana sejuk Hutan Salisikan, para pemilik anjing biasanya mengatur posisi dan lokasi berburu sesuai hasil pelacakan.

Setelah hilang rasa lelah, para pemburu kembali beraksi. Mereka pun menyebar sesuai kelompok masing-masing. Satu kelompok biasanya terdiri dari 10 hingga 15 orang. Agar perburuan berjalan lancar dan tak salah arah, seorang ditunjuk menjadi penuntun untuk menembus medan bebatuan di Bukit Kati. Sang penunjuk jalan memang menjadi ujung tombak keberhasilan berburu kali ini.

Riuh rendah teriakan para pemilik anjing pun memecah keheningan Hutan Salisikan. Suara kencang sahut-menyahut yang terdengar dari jarak ratusan meter itu adalah bahasa isyarat bagi para pemilik anjing. Mereka berteriak untuk saling memberitahu posisi dan lokasi kelompok masing-masing berada.

Bila babi hutan yang menjadi buruan semakin dekat, teriakan para pemilik anjing pun semakin lantang. Sebuah teriakan terdengar. Ini mengisyaratkan ada babi liar. Benar saja, tak lama berselang, seekor celeng sudah terlihat. Para pemburu pun langsung melepas anjing-anjing mereka.

Dalam sekejap, anjing-anjing berlarian mengejar babi hutan. Tak beberapa lama, babi itu kehabisan napas. Kesempatan ini tak disia-siakan. Anjing-anjing pemburu segera menyerang dengan ganas hingga sang babi tak berdaya dan tak mampu melawan lagi.

Para pemilik anjing cukup menyaksikan dari kejauhan. Mereka membiarkan binatang peliharaannya berebut menggigit, mencabik, dan melumat babi yang nahas itu. Suatu pemandangan yang dapat membuat sebagian orang bergidik, saking ganasnya.

Perburuan ini tak selesai begitu saja. Setelah mendapatkan satu buruan, anjing-anjing itu akan mencari babi hutan kembali. Terkadang, babi liar yang hendak ditangkap cukup banyak. Maka, para pemilik anjing akan menggantung babi yang sudah tak berdaya di atas pohon. Mereka lalu melanjutkan perburuan.

Tak semua anjing mempunyai keahlian yang sama. Bagi anjing yang baru pertama kali berburu, pemiliknya akan memberikan tetesan darah babi ke hidungnya. Ini dilakukan agar si anjing memiliki insting kuat terhadap buruannya.

Dalam satu kali perburuan, anjing-anjing ini biasanya mampu menangkap dua sampai lima ekor babi. Namun mengingat mayoritas masyarakat Minangkabau beragama Islam, maka babi yang mati diserang anjing tidak pernah dibawa pulang oleh para pemburu. Babi-babi itu biasanya dibiarkan untuk makanan anjing-anjing mereka. Meski terkadang dibawa ke beberapa pulau tertentu untuk dijual.

Itulah sekelumit tradisi unik masyarakat Minangkabau. Tentu saja, bagi sebagian orang, tradisi ini masih dipertanyakan. Terlebih berada di Ranah Minang yang terkenal menjaga nilai-nilai agama Islam. Mereka pun menjunjung tinggi adat yang bersendikan ajaran agama: adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah. Dan, bagi kaum muslim, air liur anjing adalah najis dan daging babi haram dimakan.

Akan tetapi, tradisi tetaplah tradisi. Bagi masyarakat Minangkabau, tradisi adalah peninggalan leluhur yang sudah sepatutnya dijaga dan dilestarikan.(ANS/Hardjuno Pramundito dan Bambang Triyono)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini