Sukses

Rakor Kesra Membahas Nasib Karyawan PT KAI

Nasib karyawan PT KAI dibahas dalam rapat koordinasi kesejahteraan rakyat di Kantor Menko Kesra di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. Rapat membahas dampak perubahan status dari Perumka menjadi perseroan.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab menggelar rapat untuk membahas nasib karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Menko Kesra di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/7) siang.

Rapat dihadiri Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto, Direktur Utama PT KAI Omar Berto, serta Direktur Personalia dan Sumber Daya Manusia Masjraul Hidayat. Materi rapat difokuskan pada penyelesaian nasib karyawan PT KAI yang menuntut pembatalan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 1992. SK tersebut berisi tentang perubahan status dari Perusahaan Umum Kereta Api menjadi PT KAI. Hal terkait yang dibahas adalah dampak perubahan status perusahaan menyangkut hak pensiun karyawan termasuk tunjangan dana kesehatan serta asuransi kesehatan. Hingga berita ini diturunakan, rapat masih berlangsun.

Pada saat bersamaan di Kantor Menteri Perhubungan yang hanya terpisah satu gedung dari Kantor Menko Kesra, lebih dari seribu karyawan PT KAI berunjuk rasa. Sejauh ini, unjuk rasa tidak mengganggu rapat koordinasi kesra.

Para karyawan PT KAI berdatangan dari sejumlah kota di Pulau Jawa seperti Surabaya, Yogyakarta, Semarang, dan Bandung. Mereka menuntut pencabutan SK Menhub yang mengubah status Perumka menjadi PT KAI. Para demonstran menilai kebijakan itu sangat mempengaruhi hak mereka sebagai karyawan. Perubahan status perusahaan tersebut berdampak pada hak pensiun karyawan termasuk tunjangan dana kesehatan serta asuransi kesehatan.

Pengunjuk rasa mengawali aksi dari Stasiun Gambir, Jakpus. Aksi dilanjutkan dengan turun ke jalan menuju Kantor Dephub. Selain membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan pencabutan SK Menhub Nomor 18/1992, para demonstran membawa keranda jenazah sebagai simbol hati nurani pemerintah telah mati. Para demonstran juga mengancam akan mogok kerja bila tuntutan mereka tidak diakomodasi.

Pihak Dephub menerima perwakilan karyawan PT KAI. Dalam pertemuan itu, mereka menuntut pencabutan SK Menhub Nomor 18/1992 serta pemulihan hak-hak karyawan. Hingga berita ini disusun, pertemuan masih berlangsung.(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini