Sukses

Rusadi Kantaprawira Tersangka Baru Korupsi KPU

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota KPU yang juga ketua pengadaan tinta pada Pemilu 2004 Rusadi Kantaprawira sebagai tersangka baru korupsi di KPU. Kini jumlah tersangka menjadi lima orang.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rusadi Kantaprawira sebagai tersangka baru kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (18/5). Dengan begitu, tersangka korupsi di KPU bertambah menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya adalah Mulyana Wira Kusumah, Nazaruddin Sjamsuddin, Sussongko Suharjo dan Mubari.

Rusadi tiba di Kantor KPK, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.00 WIB setelah dijemput dari kediamannya. Rusadi didampingi penyidik KPK dan polisi. Sebenarnya, KPK sudah sejak Jumat silam menjemput Rusadi.

Kepastian status Rusadi sebagai tersangka ditegaskan kuasa hukumnya, Utomo Karim. Selain sebagai anggota KPU, Rusadi juga menjabat ketua panitia pengadaan tinta sidik jari untuk Pemilu 2004. "Sebagai tersangka sejak hari ini, soal tinta," kata Utomo Karim terpatah-patah, menjawab beragam pertanyaan wartawan.

Pekan silam, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan indikasi penyimpangan dalam pengadaan tinta pemilu di KPU. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 Miliar [baca: Rusadi Membantah Tuduhan KPPU].

Di tempat yang sama, Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin hari ini menandatangani pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum KPK. Nazaruddin didampingi kuasa hukumnya, Hironimus Dani, berada di KPK selama hampir dua jam.

Usai meneken berkas, Nazaruddin enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Tetapi Hironimus Dani menyatakan, kliennya dikenai beberapa pasal dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Nazaruddin menjadi tersangka kasus penyuapan dan korupsi di KPU dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Sementara persidangan kasus suap yang dilakukan anggota KPU Mulyana Kusumah, siang tadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menghadirkan saksi mantan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien. Dalam kesaksiannya, Hamdani mengaku memberikan empat lembar traveller cheque senilai Rp 100 juta kepada Mulyana. Dana tersebut dikeluarkan atas perintah Wakil Sekjen KPU Sussongko Suharjo untuk menyuap Khairiansyah, auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

Ironisnya, Hamdani sadar bahwa untuk mengeluarkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di atas Rp 50 juta harus mendapat izin dari Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Tetapi saat itu tetap saja Hamdani menurut menyerahkan dana kepada Mulyana senilai Rp 100 juta, tanpa seizin Nazaruddin. Anehnya pula, Hamdani mengaku tidak diberi tahu soal alokasi dana tersebut.

Kepada majelis hakim, Hamdani juga mengungkapkan sejumlah dana taktis di luar APBN yang diberikan oleh beberapa rekanan KPU. Dana tersebut disimpan di brankas ruangan kantor Hamdani.

Sidang kasus penyuapan dengan terdakwa Mulyana Kusumah akan dilanjutkan 25 Juli mendatang. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi-saksi.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.