Sukses

Aiptu Edy Wuryanto Divonis Bersalah

Edy dinyatakan bersalah menghilangkan buku catatan milik Udin, wartawan <i>Bernas</i> yang terbunuh pada 1996. Oleh Pengadilan Militer Yogyakarta, dia divonis satu tahun delapan bulan penjara.

Liputan6.com, Bantul: Mantan anggota reserse Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Inspektur Satu (bukan Aipda seperti ditulis sebelumnya--Red.) Edy Wuryanto divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan. Oleh Pengadilan Militer 2/11 Yogyakarta, Edy dinyatakan bersalah menghilangkan block note atau buku catatan milik Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, wartawan Koran Bernas yang terbunuh pada 1996. Vonis ini lebih tinggi dua bulan dari tuntutan oditur militer.

Dalam sidang ini terungkap, Edy mengambil block note itu dari rumah Udin di Jalan Parangtritis, Bantul, dengan alasan untuk penyelidikan. Namun, hingga kini, block note tersebut tidak diketahui keberadaannya karena hilang ketika disimpan Edy di Markas Polres Bantul. Karena tindakan itu, Hakim Ketua Letnan Kolonel Jodi Suranto menuduh Edy telah menghilangkan sebuah benda yang dapat membantu untuk mengungkap sebuah kasus kejahatan. Buku catatan ini diduga berisi data-data sejumlah kasus penyimpangan yang akan ditulis korban. Sebab itu, Edy divonis bersalah.

Hal yang meringankan Edy karena belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri di Poso, Sulawesi Tengah dan Aceh. Sedangkan yang memberatkan Edy karena dinilai mempersulit persidangan dengan menolak hadir di persidangan dan memberikan keterangan berbelit-belit [baca: Mabes Polri Menolak Menghadirkan Edy Wuryanto].(AWD/Wiwiek Susilo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini