Sukses

Philip Karma Divonis 15 Tahun Penjara

Philip Karma divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jayapura. PNS di Kantor Gubernur Papua ini dianggap bersalah dalam kasus makar. Yusac Pakage dihukum 10 tahun penjara di sidang yang sama.

Liputan6.com, Jayapura: Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang kasus makar dengan terdakwa Philip Karma dan Yusac Pakage, Kamis (26/5). Kali ini, persidangan diisi dengan materi pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Philip. Sedangkan Yusac dihukum 10 tahun penjara. Menanggapi hukuman ini, kedua terpidana langsung menyatakan banding.

Vonis terhadap Philip tiga kali lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sedangkan hukuman Yusac lebih berat dua kali dari tuntutan [baca: Pengacara Terdakwa Makar Diteror]. Menurut hakim ketua Iksa, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah ingin memisahkan Papua dari Negera Kesatuan Republik Indonesia. Untuk Philip, selain kurungan penjara, hak sebagai pegawai negeri sipilnya akan dicabut.

Philip Karma adalah pegawai di Kantor Gubernur Papua dan Yusac adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih, Jayapura. Mereka diajukan ke pengadilan karena memobilisasi massa untuk menaikkan bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, 1 Desember 2004. Pengibaran ini dilakukan untuk memperingati HUT ke-43 Organisasi Papua Merdeka [baca: Dua Pengibar Bintang Kejora Didakwa Makar].(YAN/Rubai Kadir)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.