Sukses

Pilkada Rawan Kerusuhan

Pemilihan kepala daerah belum lagi dimulai, konflik terbuka sudah terjadi di sejumlah tempat. Komisi Independen Pemilihan menerima permintaan penundaan pilkada dari tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Liputan6.com, Jakarta: Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dimulai awal Juni 2005. Departemen Dalam Negeri merilis pilkada pertama berlangsung 1 Juni mendatang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tapi bukan berarti semua persiapan hajat besar itu berjalan mulus. Malah, bisa jadi sebaliknya. Buktinya, pilkada belum lagi dimulai, konflik terbuka sudah terjadi di sejumlah tempat.

Informasi dan data yang didapat SCTV, baru-baru ini, menyebutkan sejumlah daerah yang rawan amuk massa pada pilkada nanti kemungkinan besar ada di daerah konflik. Bisa juga di daerah yang sejak awal proses pilkada sudah ditandai dengan pergesekan antarpendukung calon peserta, di antaranya Tanah Toraja di Sulawesi Selatan, Seram Bagian Barat di Maluku dan Sulawesi Barat.

Potensi keributan juga ada di Pulau Jawa. Di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, misalnya. Belum lama, sejumlah orang di daerah Rawa Rata sempat menentang pencalonan seorang peserta pemilihan. Demikian pula yang terjadi di Manggarai, Nusatenggara Timur [baca: Konflik Menjelang Pilkada Meruncing].

Berdasarkan analisis sejumlah ahli, konflik bisa dipicu oleh berbagai persoalan, di antaranya fanatisme atas dasar suku agama ras dan antargolongan. Kampanye negatif peserta pilkada, kecurangan dalam setiap proses pemilihan dan politik uang juga bisa memicu konflik.

Menilik persoalan yang berkembang, sejauh ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) sudah menerima permintaan penundaan pilkada. Permintaan datang dari tiga kabupaten kota di Sulawesi Tenggara. Khusus ketiga daerah itu, pilkada kemungkinan baru bisa digelar Agustus 2005.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri, Progo Nurjaman menjelaskan, tiga daerah itu belum siap menggelar pilkada. Menurut dia, permintaan penundaan juga bisa diajukan daerah lain yang belum siap. Asalkan atas persetujuan Komisi Pemilihan Umum daerah dan DPRD setempat.

Lebih jauh, Progo mengatakan, ada beberapa alasan sehingga pilkada di suatu daerah bisa ditunda. Contohnya karena bencana, kerusuhan, gangguan keamanan sampai masalah biaya. Menurut dia, gangguan distribusi juga bisa menghambat proses pilkada.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini