Sukses

JPU Tetap Menuntut Corby Hukuman Seumur Hidup

Jaksa penuntut umum Sinaryati dan Ida Bagus menilai Schapelle Leigh Corby terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pemilik mariyuana. JPU tetap menuntut wanita asal Australia ini dihukum seumur hidup.

Liputan6.com, Denpasar: Sidang kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan terdakwa Schapelle Leigh Corby, warga Australia yang kedapatan membawa 4,2 kilogram mariyuana, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (6/5). Jaksa penuntut umum tetap menilai Corby terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pemilik daun memabukkan itu.

JPU Sinaryati dan Ida Bagus Wiswantanu mengatakan, tes sidik jari seperti yang diminta kuasa hukum Corby tak perlu dilakukan. Keduanya beralasan, Corby secara sah memang pembawa barang terlarang itu. Dan, JPU tetap menuntut Corby dihukum seumur hidup [baca: Corby Menangis Dituntut Seumur Hidup].

Dijadwalkan sidang Corby kembali dilanjutkan, Kamis pekan depan. Sidang lanjutan nanti beragenda mendengarkan tanggapan atau duplik tim penasihat hukum Corby atas tanggapan JPU.(ICH/Aries Wicaksono)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini