Sukses

Komisaris PT Transmarco Data System Ditahan

Tantri Bisono terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan perangkat komputer untuk sistem penerimaan negara bukan pajak (PNBP) <i>online</i> di Ditjen Perhubungan Laut Dephub pada 2003.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/5) malam ini, menahan Tantri Bisono, komisaris PT Transmarco Data Systems (PT TDS). Tantri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada proyek pengadaan perangkat komputer di Departemen Perhubungan sebesar Rp 35 miliar. "Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Mohammad Rusdi Taher.

Sejak pagi tadi Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta memeriksa Tantri. Semula status Tantri adalah saksi. Usai diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB, Tantri langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Tantri terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan perangkat komputer untuk sistem penerimaan negara bukan pajak (PNBP) online di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dephub pada 2003. Tantri adalah pemenang tender proyek ini melalui PT TDS.

Rusdi juga menjelaskan, dari pengembangan kasus ini kemungkinan beberapa pengusaha dan pejabat lain di Dephub diduga ikut terlibat. Kasus ini juga melibatkan Harun Letlet, mantan kepala bagian keuangan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) dan Captain Tarsisius Walla, mantan sekretaris Dirjen Hubla. Keduanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Harun dan Tarsisius juga terlibat korupsi pengadaan tanah untuk pelabuhan di Danar, Maluku Tenggara, senilai Rp 10,2 miliar. Untuk kasus ini--Pengadilan Negeri Jakpus--Tarsisius dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan Harun delapan tahun.(DEN/Murpraptono Adhi dan Suhanda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.